Mantan pengacara Gayus Tambunan, Hoposan, mengancam akan melakukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan oleh penyidik Mabes Polri.
Pasalnya selaku pengacara Haposan memiliki hak imunitas serta tuduhan para penyidik sama sekali tidak mendasar.
“Kita akan menempuh upaya praperadilan. Sebab tidak pantas Haposan yang menerima honor pengacara, ada surat kuasa, dilakukan suatu tindakan hukum terhadap dia. Seperti yang saya katakan tadi. Dia punya hak imunitas. Tidak bisa dikatakan sebagai saksi atau tersangka,” ucap kuasa hukum Haposan, Indra Sahnun Lubis di Mabes Polri, Selasa (30/3/2010).
Lebih lanjut Indra menambahkan bahwa kliennya dijerat pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan. “Kan tidak pantas. Apa yang ditipunya, apa yang digelapkannya,” sambungnya.
Indra menjelaskan, menurut keterangan kliennya bahwa 12,5 persen dari uang Rp 25 miliar diserahkan kepada Sely untuk memberi saham dan Rp10 miliar dikirim ke PT/ perusahaan perseroan terbatas yang ada hubungannya dengan Gayus dan Rp2 miliar lagi pada Andi Kosasih.
“Jadi sudah jelas itu arahnya ke mana. Kenapa yang disalahkan pengacara. Saya sebagai pengacaranya sangat keberatan atas penahanan terhadap Haposan,” bebernya.
Indra juga menganggap bahwa penyidik polisi tidak profesional dalam menangani kasus ini. “Di sini kita lihat semakin lama kok tidak profesional penyidik kita dan kita melihat bahwa Satgas Mafia Hukum juga saya lihat tidak profesional,” tukasnya
Sementara mengenai konsep kontrak pembelian tanah, Indra menegaskan kliennya sama sekali tidak tahu menahu masalah itu. Cairnya uang Rp25 miliar juga bukan karena jual beli tanah. Tapi karena ada pembangunan rumah.
“Misalkan andai saja dia yang membuat kontrak pun tidak bisa dipersalahkan karena yang mencairkan itu kan persetujuan penyidik. Jadi apa yang dilakukan oleh Haposan yang dituduhkan kepada dia itu bukan upaya hukum,” jelasnya.
http://news.okezone.com/read/2010/03/30/339/317727/eks-pengacara-gayus-bakal-praperadilkan-polisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar